oleh

Jualan Sabu, Perempuan Asal Berbas Tengah Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

TERASKATAKALTIM.COM, – Perempuan berinisial NA (38) ditangkap polisi karena kasus penjualan sabu, pada Selasa (12/7) sekira pukul 20.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan pengungkapan peredaran ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas Na.


Atas laporan itu, pihaknya kemudian mendalami. Setelah cukup bukti salah satu anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli sabu.

Dengan menyetorkan uang senilai Rp 200 ribu, dan NA kemudian memberikan sabu seberat kurang lebih, 0,01 gram.

“Dia ditangkap di Lok Tuan, kalau dari KTP-nya domisilinya Berbas Tengah,” ucap Tatok saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/7).

Lebih lanjut, Tatok menjelaskan dari keterangan NA, bisnis haram itu membantu saudaranya dan dijalaninya sejak 3 bulan lalu.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait