Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol, diwacanakan akan direvisi.
Wali Kota Basri, Wacanakan Revisi Perda Miras
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol, diwacanakan akan direvisi.
Topik: Miras
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.