TERASKATAKALTIM.Com, Samarinda – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Gubernur Kaltim, Isran Noor segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub)
DPRD Kaltim: Pergub 49 Tahun 2020 Harus Direvisi
Tag: Muhammad Adam
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


