oleh

Soal Dugaan Korupsi Sollar Cell, HMI Cabang Sangatta Minta Pihak Kontraktor Kooperatif

TERASKATAKALTIM.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang membuka tabir dugaan kasus korupsi pengadaan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Ashan Putra P mengungkapkan, kinerja pihak Kejari Kutim dalam mengungkap dugaan kasus tersebut patut diapresiasi. Sebab ini sangat dinanti oleh masyarakat.


“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kutim dalam mengungkap kasus ini. Sebab ini juga sangat ditunggu masyarakat,” ucapnya.

Meski begitu, ia meminta pihak swasta dalam hal ini kontraktor penyedia sollar cell tersebut agar Kooperatif. Serta mengupayakan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Sebab menurutnya, kasus ini sekarang spektakuler di Kutim dengan kerugian negara sekitar Rp.55 miliar.

“Sesuai pemberitaan di media, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp.55 miliar. Maka dari itu, kami minta pihak swasta yang mengadakan sollar cell dengan hati besar mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini,”

Pemuda yang akrab disapa Putra ini mengatakan, sesuai informasi yang ia peroleh, bahwa ada dugaan sistem pinjam meminjam perusahaan pihak swasta untuk paket pekerjaan tersebut.

“Saya dengar walaupun belum valid ada sistem pinjam meminjam perusahaan untuk pengadaan sollar cell. Tentu ini jadi korban juga dari kasus itu, karena tidak tahu siapa yang ada dibelakang layar kasus ini,” kata Putra.

Jika mau ditelusuri, ujar Putra, pengadaan sollar cell tidak hanya di DPMPTSP. Namun juga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Semua harus ditelusuri. Tidak hanya satu OPD yaitu PMDPTSP untuk sollar cell. Memang, menurut informasi ada beberapa OPD yang juga mengadakan sollar cell. Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, dan Bagian Umum Perlengkapan Setkab. Jika perlu, telusuri juga OPD yang berkaitan dengan anggaran covid 19. Apakah ada permainan atau tidak?. Pihak Kejari lah yang bisa menelusuri,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, proyek DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur itu, senilai Rp 90,7 miliar dan serempak digarap habis sekitar 110 kontaktor pelaksana.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Bambang Bachtiar menyampaikan, jika kasus yang ditangani Kejari Kutim itu sudah terang benderang.

Saat ini juga, pihaknya melalaui Kejari Kutim sudah sudah melakukan pemeriksaan 75 saksi. Baik dari pihak kontraktor maupun pejabat di lingkungan Pemkab Kutim. (Redaksi)

Komentar

Berita Terkait