TERASKATAKALTIM.COM – Komisi III DPRD Bontang melakukan rapat kerja, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana Daerah, Selasa (15/06/2021).
Raperda tersebut hingga kini sudah dibahas sebanyak 31 Pasal. Anggota Komisi lll DPRD Bontang Astuti mengatakan bahwa salah satu alasan didesaknya raperda ini lantaran Bontang merupakan kawasan industri, sehingga memiliki potensi bencana yang cukup tinggi.
Selain itu, dengan adanya Raperda itu maka Pemkot Bontang akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di masa yang akan datang. Ia memperkirakan rampung dalam 3 kali pertemuan lagi.
“Kalau sudah jadi Perda, semoga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dapat melaksanakan tugas penanggulangan bencana di Bontang,” katanya.
Tak hanya BPBD Bontang, sejumlah dinas terkait turut diingatkan agar melakukan yang terbaik bagi Kota Taman. Seperti Dinas Kesehatan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya saling berkaitan menjalankan payung hukum itu. (*)
Komentar