oleh

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Bontang Barat, Pelakunya Ternyata Ayah Sendiri

TERASKATA.COM, BONTANG – Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial LO (45) warga Bontang Barat, Kamis (14/7/2022).

LO merupakan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun, yang diketahui korbannya adalah putra tirinya. 


Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, kasus itu terungkap saat istri tersangka mendapati anaknya mengeluh sakit pada bagian duburnya.

Menurut keterangan ibu korban kejadiannya pada awal bulan Juli lalu tepatnya pada, Minggu (3/7/2022). 

“Ketahuan saat ibunya memandikan anaknya,” bebernya.

Atas itu, ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke polisi pada Selasa (5/7/2022). Tersangka akhirnya diringkus kemarin, sekira pukul 15.00, di tempat kerjanya, di wilayah Bontang Utara. 

Dijelaskan, Iptu Bonar pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Apakah ada korban yang lain.

“Ini masih dalami,” bebernya.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. 

Komentar

Berita Terkait