oleh

Pemenang Awal Tender Turap Dibatalakan, PT KTU Ajukan Sanggah Banding

TERASKATAKALTIM.COM – PT Karya Teknikindo Utama (KTU) melakukan sanggah banding atas polemik proses lelang proyek penurapan sungai di Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Hal ini disampaikan Dirut PT KTU Amriadi. Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan sangga banding pada 18 Agustus lalu.


Ia mengaku keberatan, lantaran dirinya sebagai kontraktor PT Karya Teknikindo Utama (KTU) sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang justru disanggah. Bahkan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) malah mengumumkan perusahaan lain sebagai pemenang.

Pokja pun dianggap tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar dalam melakukan tahap evaluasi ulang. Selain itu, diketahui pokja telah menggugurkan dokumen kualifikasi secara sepihak, tanpa mengundang PT KTU untuk klarifikasi persoalan tersebut selama proses tahap evaluasi ulang. Amriadi pun merasa dirugikan dan akan tetap berjuang demi memperoleh keadilan.

“Kami sebegai pemenang awal keberatan, karena kami awalnya ditetapkan pemenang, kemudian kami disanggah peserta lain, tiba-tiba keputusan sebelumnya di anulir oleh pokja secara sepihak, kami pun ajukan sanggah mempertanyakan kenapa kami digugurkan,” ujar Amriadi kepada media teraskatakaltim.com, Kamis (2/8/2021).

Melalui surat sanggahan banding diketahui perhitungan perhitungan nilai kemampuan dasar (KD) mengacu pengalaman kerja pada kontrak pekerjaan civil work (Earth Work-Road Access-Drainage) dengan nilai kontrak utuh Rp 22.274.068.160. Pokja pemilihan hanya menghitung nilai KD dari pekerjaan drainase yang tertuang pada bill of quantity senilai Rp 2.912.500.000. Sedangkan, pekerjaan Embankment (Tanggul) tidak dihitung sebagai nilai KD.

“Saya pikir Pokja keliru dalam menafsirkan pemahaman makna embankment itu sendiri, karena pekerjaan embankment (tanggul) tidak dihitung sebagai nilai KD. Terlebih lagi Pokja Pemilihan juga tidak memperhitungkan nilai Pekerjaan Mob-Demob yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak.” Bebernya.

Selain itu, Mengacu pada Permen PUPR 19/PRT/M/2014. Pokja dianggap telah melakukan penafsiran dan kesimpulan sepihak, tanpa menyampaikan hasil kajian teknis dari ahli independen yang terlampir dalam jawaban sanggahan.

Dalam regulasi juga tidak dijelaskan secara spesifik bahwa makna embankment (Tanggul) masuk ruang lingkup sub bidang klasifikasi atau layanan jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan laying), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara.

Selain itu, Berdasarkan perhitungannya nilai Kemampuan Dasar (KD) perusahaan PT KTU mencapai Rp 26.715.229.320. Dengan kata lain, PT KTU telah memenuhi syarat mengikuti tender pada paket ini dengan pagu dana sebesar Rp 22.955.129.190. Sementara, dalam hal tender paket, PT KTU juga memiliki Nilai Pengalaman tertinggi.

Pihaknya juga menduga ada indikasi persaingan yang tidak sehat dalam proses evaluasi. Dalam menetapkan pemenang yang nilai penawarannya lebih tinggi. Jelas hal ini tidak menguntungkan bagi negara.

“Untuk itu kami menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari persekongkolan KKN. Sekarang kami menunggu keputusan pokja. Ini masih sesuai dengan mekanismenya” ungkap Amriadi. (Yayuk)

Komentar

Berita Terkait