TERASKATA.COM, BONTANG – Seorang pria berinisial AU (26) asal Desa Gas Alam, Muara Badak ditangkap polisi atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (28/7/2022) lalu, sekira pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya memalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, penangkapan pelaku didasari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas bisnis haram yang dilakukan AU.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian, dan benar saja pelaku yang dicurigai memiliki sabu saat ditangkap di Jalan Cokroaminoto Gang Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak.
“Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Cokroaminoto. Kita geledah, didapati 21 poket kecil sabu yang disimpan di dalam bagasi motornya,” ujar Mandiyono, Jumat (29/7/2022).
Kemudian petugas mengiring pelaku ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari rumah pelaku, didapati barang bukti lain berupa berupa 1 (satu) paket kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di sarung bantal, 1 (satu) set klip kecil, 2 (dua) unit timbangan digital kecil, 3 (tiga) buah sendok takar plastik, 1 (satu) buah buku nota.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek muara badak untuk di proses lebih lanjut
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Komentar