oleh

Hampir Tak Ada Kendala, Draf Raperda Tata Cara Penyusunan Pembentukan Perda Dinilai Cukup Sempurna

TERASKATAKALTIM.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Jahidin Siruntu menilai Raperda ini sudah cukup rampung.

Kata dia, meski hanya diberi waktu yang terbilang singkat untuk bekerja, yakni tiga bulan, dalam penyusunannya hampir tidak ada kendala ketika proses pembahasan.


“Raperda ini kan ada beberapa persyaratan seperti naskah akademik, dan kelengkapan lain. Semua sudah cukup sempurna, sehingga menurut saya selaku Ketua Pansus, Raperda ini hampir tidak ada kendala dalam pembahasan,” ungkapnya, Sabtu (24/04/2021).

Ia menjelaskan, setelah dibentuk saat itu pihaknya berkomunikasi dengan biro hukum provinsi Kaltim. Dalam rangka menyatukan persepsi untuk studi banding.

Dari dua lokasi yang ingin dituju, yakni Kota Jakarta dan Bangka Belitung, akhirnya diputuskan Pansus ini akan bertolak study lapangan di Bangka Belitung.

“Setelah kita kunjungan dari sana, kita akan rapat lagi dengan instansi terkait dalam hal ini biro hukum, untuk membahas draf pasal demi pasal Raperda itu,” ujar Ketua Komisi I ini.

“Kita akan menyesuaikan dengan hasil kunjungan itu, kita akan adopsi mana yang sesuai dengan kebijakan kearifan lokal daerah Kaltim. Rapat nanti akan mengharmoniskan draf itu,” sambungnya.

Disebutkan bahwa Pansus ini bukan suatu perubahan Perda. Tetapi perintah Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kata Jahidin, memang aturan diamanahkan membentuk peraturan daerah di masing-masing wilayah.

Tujuannya menyesuaikan dengan aturan hukum yang ketentuannya lebih tinggi kedudukannya. Bila ada yang belum selaras dengan Undang-Undang itu maka akan dicantumkan dalam Perda, sebagai payung hukum pemerintah dalam melaksanakan tugas khususnya OPD yang bersangkutan.

“Jadi Raperda ini nanti bakal menjadi acuan bagi OPD di pemerintahan Kaltim dalam jalankan tugas, semacam panduan,” tutupnya.

Diketahui, Sejak dibentuk dari akhir Maret lalu, Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda hanya diberi waktu tiga bulan untuk bekerja. (*)

Komentar

Berita Terkait