TERASKATAKALTIM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang sepakat membawa enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD ketahap berikutnya.
Hal itu disampaikan dalam rapat penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat atau usulan Wali Kota Bontang, atas 6 ranperda DPRD, Senin (17/05/2021).
Kelima fraksi yang terdiri dari fraksi Golkar bersama Nasdem, fraksi PKB bersama Persatuan Perjuangan, fraksi Gerindra bersama Berkarya, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan fraksi Amanat Nurani Rakyat (AN NUR), sepakat untuk membawa Ranperda tersebut ketahap berikutnya.
Adapun ke-6 Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri, Ranperda tentang Keolahragaan, Ranperda tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, serta Ranperda tentang Penanggulangan Banjir.
Wakil Ketua Fraksi PKB bersama Persatuan Perjuangan, Maming menyebut, pemerintah dan DPRD sejalan dalam hal memberikan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif kepada masyarakat. Nantinya Perda ini tidak hanya membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya, namun juga melindungi kekayaan intelektualnya.
“Ekonomi kreatif akan menjadi solusi yang mampu menggerakan perekonomian masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19 ini,”kata Maming
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Abdul Malik mengatakan, persoalan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemberdayaan serta panti sosial bagi mereka juga harus diperhatikan. Sebab itu Pperda tentang Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis diperlukan.
Malik juga mendukung pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemis atau gelandangan saja, melainkan juga kepada koordinatornya. Hal ini dilihat berdasarkan pengalaman yang terjadi di Kota Taman, bahwa pengemis dan gelandangan, diduga dikoordinir keberadaannya.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung untuk membawa Ranperda ini ketahap berikutnya,” ujar Malik. (*)
Komentar