TERASKATAKALTIM.COM – RS (22) dan IH (25) warga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim diringkus polisi usai mencuri empat potong kabel tembaga milik PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) pada Selasa (27/07/2021). Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, SH menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian itu setelah menerima laporan dari Security PT. PHSS.
Kata Kapolsek, awalnya seorang Security menerima informasi dari salah satu karyawan, bahwa ada 2 orang mencurigakan berada di area Well 127 PT. PHSS. Setelah itu, Security tersebut langsung melaporkan ke Polsek Muara Badak.
“Saat personil dan Security sampai di area Well 127, ditemukan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian lengkap dengan barang bukti 4 ikat potongan Kabel Tembaga berdiameter 15 mm,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT. PHSS mengalami kerugian materiil sekitar Rp.15.000.000.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar