oleh

DPRD Kaltim Kunker ke Balikpapan Bahas Ranperda Tata Cara Properda

TERASKATAKALTIM.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kaltim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Balikpapan, Rabu (28/04/21).

Kunker ini dilakukan DPRD Kaltim dalam rangka membahas Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembangunan Daerah (Properda) dan diterima langsung Kabag Humas dan Protokol DPRD Balikpapan, Yosef Gunawan di Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan.


Salah seorang anggota Pansus DPRD Kaltim, Mohammad Adam mengatakan bahwa rapat pembahasan ini untuk pembentukan Pansus Raperda dalam Properda untuk menjadi Perda.

“Untuk di DPRD Kaltim sudah ada Perdanya. Kali ini kita sengaja memilih ke Balikpapan sekaligus sharing. Biasanya kita adakan ke luar daerah. Kita juga sharing tentang kegiatan Bapemperda mulai dari proses awal,” ungkapnya.

Kemudian ada juga beberapa kegiatan di DPRD Kaltim yang patut untuk dicontoh.

“Kalau bisa diakomodir oleh DPRD Balikpapan yaitu setiap selesai pengesahan Raperda itu diteruskan dengan penyebarluasan atau sosialisasi kepada masyarakat, kami di DPRD Kaltim sudah mulai di Januari 2021 karena sebelumnya kami mengadopsi kegiatan yang sama dari DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Timur (Jatim),” jelasnya.

Selanjutnya, salah satu tugas utama DPRD adalah membuat Perda. Akan tetapi tidak cukup sampai di situ, karena sangat banyak Perda yang hanya disimpan dalam laci.

Padahal harapannya Perda itu dapat memberi efek kepada masyarakat luas baik secara ekonomi maupun terhadap peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak.

“Kita minta apa yang dilakukan di DPRD Kaltim supaya dapat dilakukan juga di Kota Balikpapan. Kemudian Perda itu harus segera diikuti dengan Perwali karena itu landasan operasionalnya,” tegasnya.

Untuk itu sedapat mungkin anggota di DPRD Balikpapan melakukan hal yang sama. Ada kegiatan sekali sebulan untuk penyebarluasan atau sosialisasi Perda (sosper) yang disahkan.

Biar masyarakat bisa memahami, contohnya sosper tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang ada persoalan hukum tetapi tidak mampu membayar pengacara atau advokat maka Pemprov Kaltim hadir untuk memberikan bantuan.

“Nanti Pemprov Kaltim menyiapkan pengacara untuk mendampingi. Saya rasa ini bagus karena masyarakat mengetahui Perda yang sudah disahkan, kemudian masyarakat yang hadir kita berikan ongkos transportasi dan pemerintah yang menyiapkan anggarannya,” tutupnya. (*)

Komentar

Berita Terkait