TERASKATAKALTIM.COM – Untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, melakukan pengecekan saran proteksi kebakaran.
Kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari. Muali Senin 28 Juni sampai 29 Juni 2021. Itu dilakukan di Kantor Wali Kota dan sejumlah Kantor Intansi Daerah di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bontang, Sabriansyah melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sarkani mengatakan, apabila di sebuah kantor ditemukan alat proteksi jenis apar yang sudah tak layak pakai, maka akan diingatkan untuk diperbaharui.
“Akan diingatkan dan diberikan rekomendasi oleh pimpinan dengan mengirimkan surat ke pimpinan kantor tersebut untuk diganti,” katanya.
Apar disetiap instansi dicek kelayakannya dan alat tersebut harus disesuaikan dengan luas bangunan. Termasuk lokasi penempatan, jenis Apar yang digunakan, tanggal kadaluwarsa dan tekanan tabung Apar.
“Bukan itu saja, semua kita cek mulai dari hydrant, kontrol panel hingga pompa hydrant,” terangnya.
“Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran,” jelasnya. (Adv Kominfo/FN)
Komentar