oleh

Begini Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Kaltim soal DOB Samarinda Seberang

TERASKATAKALTIM.com – Presidium DOB Samarinda Seberang sedang bergerak memuluskan terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) Samarinda Seberang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu menyarankan agar perihal pemekaran, terlebih dahulu dapat diselesaikan pada tingkat kota.


“Karena persyaratan untuk mengajukan DOB baru, harus melalui persetujuan dulu DPRD kota dengan Wali Kota,” ucapnya, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya, ketika semua telah sepakat, maka akan dilakukan paripurna. Hasil paripurna itu, ujar dia, baru dilanjutkan ke Pemerintahan Provinsi dalam hal ini Gubernur. Kemudian meminta pada DPRD Kaltim untuk di Paripurnanakan.

“Prosedurnya begitu, supaya mendapatkan persetujuan bersama. Makanya kita sarankan supaya diselesaikan dulu pada tingkat kota,” paparnya.

Jahidin juga mengaku telah menyampaikan saran tersebut pada tim pemekaran. Ketika Komisi I menerima kunjungan mereka terkait dengan permintaan itu.

Sementara untuk persyaratannya menurut dia belum terpenuhi. Terutama dari segi jumlah Kecamatan.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika ada pemekaran Kabupaten dan Kota sekurang-kurangnya 5 Kecamatan.

Pun begitu untuk pemekaran provinsi yang sekurang-kurangnya harus terdiri atas 5 Kabupaten atau Kota.

“Sebab kalau saya hitung-hitung, masih kurang Kecamatannya. Berarti belum memenuhi syarat,” kata Politisi PKB ini. (*)

Komentar

Berita Terkait