TERASKATAKALTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Henry Pailan Tandi Payung menggelar sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2019, tentang Rencana Umum Energi Daerah (REUD) Kaltim, di gedung serbaguna gereja Toraja jemaat Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Jumat (04/06/2021).
Henry mengatakan, latar belakang adanya perda ini karena mengingat sumber energy berbasis fosil akan habis.
“Untuk itu, perlu diantisipasi dengan peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT),” katanya.
Penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik untuk mengantisipasi kebutuhan enam sektor penggunaan.
“Antara lain, industri, transportasi, rumah tangga, komersial, sektor lainnya dan non energi,” paparnya.
Tujuan rencana umum energi daerah (RUED) ini kata Henri, agar terwujud kemandirian dan ketahanan energi provinsi Kaltim.
Kata Henry, misi REUD ini salah satunya untuk menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas dan berkelanjutan.
“Sasarannya, terjaminnya ketersediaan listrik untuk kawasan industri, terutama kawasan industri Bontang, Kariangau, dan Maloi,” katanya. (*)
Komentar