TERASKATAKALTIM.COM – Wakil Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Abdul Malik menanggapi wacana revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Ia menilai Perwali yang sudah ada sangatlah efektif, terlebih Bontang menerima penghargaan Swasti Saba Wistara berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/664/2019.
Sehingga menurutnya, dengan adanya penghargaan tersebut, merupakan bentuk komitmen Bontang bersama pelaku pembangunan guna tanggung jawab terhadap kota sehat.
Politikus PKS itu juga menilai, jikalau diberlakukan kembali iklan rokok hanya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), maka akan sia-sia Perwali itu dibuat.
“Menurut saya penetapan kawasan tanpa asap rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan,” katanya kepada awak media, Senin (14/6/2021).
Berdasarkan penelitian rokok juga merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia. Malik kurang sependapat jika Perwali tersebut direvisi.
Sebelumnya, Usulan DPRD untuk meninjau kembali Perda dan Perwali iklan rokok diamini Pemkot Bontang. Walikota Bontang Basri Rase menuturkan, sejak aturan reklame iklan dilarang, peluang pendapatan dari sektor ini berkurang. (*)
Komentar