Seorang individu di Kabupaten Kampar, Riau, memutuskan untuk terlibat dalam kegiatan perjudian daring jenis Higgs Domino Island, terpesona oleh janji keuntungan tanpa kerja keras. Namun, akibat tindakannya tersebut, kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Pria tersebut dikenal dengan inisial RP, berusia 34 tahun dan merupakan penduduk asli Kabupaten Kampar, Riau. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian ketika berada di sebuah toko ponsel di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023.
Tim Opsnal Polsek Tambang berhasil menggerebek RP, yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian daring, bahkan berperan sebagai bandar chip dalam aplikasi Higgs Domino Island. Penting untuk dicatat bahwa permainan tersebut sebenarnya telah diblokir oleh pemerintah, namun RP berhasil mengaksesnya dengan berbagai trik untuk menjebak para korban.
AKP Marupa Sibarani, Kapolsek Tambang, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka RP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Android dan uang tunai sebesar Rp 1.085.000. “Setelah diadakan sesi interogasi, pelaku mengakuinya dengan tulus, dan kami melanjutkan dengan penggeledahan yang menghasilkan temuan berupa uang tunai hasil penjualan chip perjudian jenis Game Higgs Domino,” kata Marupa, seperti yang dikutip dari Riauin.com pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023.
RP bahkan mengungkapkan bahwa ia telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir. Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang dapat menghadapinya hukuman penjara lebih dari satu tahun.
Penting untuk diingat bahwa meskipun game Higgs Domino Island atau biasa disebut Slot gacor dan sejumlah platform serupa telah diblokir oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), masih ada banyak korban yang terjebak dalam permainan ini. Bahkan, diperkirakan masih ada pelaku lain yang mungkin belum menyadari bahwa mereka telah menjadi korban dari perjudian daring tersebut.
Karena itu, Kemenkominfo terus berupaya aktif untuk memberantas permainan sejenis ini, dengan tujuan agar tidak ada lagi korban yang terjerat dalam praktik perjudian daring yang merugikan. Selain itu, perlu dicatat bahwa aplikasi seperti ini telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, diperkirakan mencapai Rp 27 triliun per tahun. (*/dirman)
Komentar