TERASKATA.COM – Setelah menuai polemik, Pemerintah Kota Bontang Basri Rase akhirnya mencabut surat rekomendasi yang diberikan kepada PT Bunker Pribumi Kutai Timur, Kamis (19/5/2022).
Pencabutan surat ini disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Achmad Rizani, Jumat (20/5/2022).
“Iya kemarin itu sudah diminta membuat surat pencabutan atas surat rekomendasi sebelumnya,” ujar Achmad Rizani.
Namun, Achmad enggan menjabarkan alasan penarikan surat tersebut. Karena menurutnya pertimbangan berada di Walikota Bontang Basri Rase.
“Kalau pertimbangannya apa saya kurang tahu, silahkan tanyakan langsung ke pak Wali Kota,” timpalnya.
Diketahui, surat sakti Wali Kota Bontang untuk perusahaan asal Kutai Timur ramai diperbincangkan, bahkan ditolak sebagian kelompok.
Surat itu bahkan turut dikomentari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan, Agus Amri. Mengatakan tindakan Pemkot Bontang itu jelas mengarah pada tindakan Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, menurut Amri wali kota seharusnya segera melakukan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban wali kota. Hal itu juga sebagai pelajaran agar tak ada lagi surat rekomendasi jilid selanjutnya yang diterbitkan oleh kepala daerah.
“Wali kota harusnya menyatakan sikap mencabut surat itu supaya ke depan tidak ada lagi rekomendasi-rekomendasi seperti itu. Agar tidak berpotensi disalahgunakan” terangnya. (Yayuk).
Komentar