TERASKATA.COM, BONTANG -Keputusan PT Bunker Pribumi Kutai Timur (BPKT) mencabut surat rekomendasi Wali Kota Bontang sebagai lampiran proposal ke Indominco Mandiri belum tuntas.
Seharusnya, Wali Kota Bontang Basri Rase ikut mencabut surat rekomendasi itu sebagai tanggung jawab ke publik.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan, Agus Amri mengatakan, wali kota harusnya bertanggung jawab atas kebijakan yang ia keluarkan.
“Kalau surat rekomendasi harusnya Pemkot yang cabut karena kan dia yang keluarkan,” ujarnya kepada media teraskata.com, Kamis (19/5/2022).
Surat sakti itu harusnya tidak pernah diteken oleh kepala daerah karena sarat kepentingan. Di samping itu, kehadiran warkat dari wali kota akan memicu persaingan tak sehat.
“Kalau misalkan perusahaan yang mencoret surat itu dari syarat tender ya bisa. Karena memang seharusnya tidak ada syarat surat itu dari awal. Karena akan rawan terjadi benturan kepentingan,” bebernya.
Pertanggungjawaban wali kota tetap harus dilakukan. Hal itu juga sebagai pelajaran agar tak ada lagi surat rekomendasi jilid selanjutnya yang diterbitkan oleh kepala daerah.
“Wali kota harusnya menyatakan sikap mencabut surat itu supaya ke depan tidak ada lagi rekomendasi-rekomendasi seperti itu. Agar tidak berpotensi disalahgunakan” terangnya.
Diketahui, PT Bunker Pribumi Kutai Timur (BKPT) mencabut surat rekomendasi dari Wali Kota Bontang sebagai syarat tender di PT Indominco Mandiri, Rabu (18/5/2022).
Kabar ini dikonfirmasi External Relation IMM, Yulianus kepada media, hari ini, Kamis (19/5/2022).
Yulianus mengatakan, pihak BKPT tak menjelaskan alasan mencabut surat rekomendasi dari kepala daerah itu. Perusahaan keagenan kapal ini hanya mencabut surat rekomendasi wali kota, sedangkan rekomendasi dari sejumlah organisasi masyarakat masih tetap terlampir.
“Yang dicabut hanya dari rekomendasi wali kota saja. Tak ada dijelaskan alasannya,” ungkap Yulianus.(Yayuk).
Komentar